Panduan Pendaftaran Anggota PKS
Untuk bergabung menjadi anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS), calon anggota perlu memenuhi persyaratan dan mengikuti tahapan berikut:
1. Persyaratan Umum
-
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
-
Bukan pengurus partai politik lain
-
Tidak sedang menduduki jabatan yang dilarang oleh undang-undang untuk anggota partai politik
2. Dokumen dan Data yang Disiapkan
-
Scan atau foto KTP
-
Foto diri terbaru
-
Nomor handphone aktif untuk keperluan konfirmasi dan verifikasi
3. Informasi Keanggotaan
-
Calon anggota disarankan membaca informasi lengkap terkait Kartu Tanda Anggota (KTA) PKS, termasuk hak dan kewajiban sebagai anggota.
4. Cara Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan melalui dua cara:
-
Datang langsung ke kantor sekretariat PKS sesuai dengan alamat pada KTP
-
Pendaftaran online melalui website resmi PKS di:
👉 https://daftar.pks.id
5. Proses Verifikasi
-
Pengurus PKS sesuai dengan alamat KTP pendaftar akan melakukan verifikasi data dan kelayakan keanggotaan.
6. Penetapan Keanggotaan
-
Setelah proses verifikasi dinyatakan lolos, pendaftar akan memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA) PKS sebagai bukti sah keanggotaan. *AT





